Kamis, 2 Oktober 2025

KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM, Ini Panduan Mencairkannya

Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, simak inilah cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta dan cara mencairkannya.

Penulis: Lanny Latifah
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Ini cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, dilengkapi cara mencairkannya. 

Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BNI

1. Buka laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Juli-September 2021, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: KLIK corona.jakarta.go.id, Cek Penerima dan Mekanisme Penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta Rp 300 Ribu

Panduan Mencairkan BLT UMKM program BPUM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, serta siapkan KTP.
Inilah cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI. Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. (eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id)

Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair 2 Kali: Cek di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Tambahan Beras 10 Kg

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved