Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Makan di Warung Kini Dibatasi 20 Menit, Luhut Minta Jangan Banyak Ngobrol

Pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan dalam penerapan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Warga sedang menikmati makanan di sebuah warung makam di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat(8/1/2021). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Relaksasi juga diberikan kepada  pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan