Virus Corona
Makan di Warung Kini Dibatasi 20 Menit, Luhut Minta Jangan Banyak Ngobrol
Pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan dalam penerapan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Choirul Arifin
Relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.