Ini Perbedaan Standar Akuntansi Kripto dan Digital Rupiah
Menurut Dedy, Central Bank Digital Currency (CBDC) yang nantinya bernama digital rupiah yang tengah dirumuskan Bank Indonesia tidak sama dengan...
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Malvyandie Haryadi
“Karena itu, mata uang kripto paling tepat diakui dan dicatat sebagai aset tak berwujud, kecuali dijual dalam suatu kegiatan usaha biasa,” tutur Dedy.
Sementara, digital rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal, yang merupakan kewajiban bank sentral kepada pemegangnya.
“Dengan ciri tersebut, digital rupiah memenuhi definisi sebagai instrumen keuangan. Sehingga digital rupiah dapat dicatat sebagai kas,” ujar Dedy.