Kamis, 11 September 2025

Ini Perbedaan Standar Akuntansi Kripto dan Digital Rupiah

Menurut Dedy, Central Bank Digital Currency (CBDC) yang nantinya bernama digital rupiah yang tengah dirumuskan Bank Indonesia tidak sama dengan...

CPA Canada
Ilustrasi aset kripto. 

“Karena itu, mata uang kripto paling tepat diakui dan dicatat sebagai aset tak berwujud, kecuali dijual dalam suatu kegiatan usaha biasa,” tutur Dedy.

Sementara, digital rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal, yang merupakan kewajiban bank sentral kepada pemegangnya.

“Dengan ciri tersebut, digital rupiah memenuhi definisi sebagai instrumen keuangan. Sehingga digital rupiah dapat dicatat sebagai kas,” ujar Dedy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan