BLT UMKM Tahap 2 Cair Bulan Juli, Penerima Tahap 1 Tak Bisa Cairkan Bantuan Lagi
BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha cair pada Juli 2021. BLT UMKM diberikan kepada 1,5 juta penerima baru.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyalurkan bantuan untuk para pelaku usaha mikro.
Kini, penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM sudah memasuki tahap 2.
Rencananya, penyaluran BLT UMKM dengan nominal Rp 1,2 juta itu akan disalurkan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2021.
Total ada 3 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia yang akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Pencairannya
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Simak Cara Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2
Mereka semuanya adalah penerima baru alias belum pernah sama sekali menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Artinya bagi Anda yang sudah pernah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta baik pada tahap 1 maupun tahun sebelumnya, tidak akan bisa mendapatkannya lagi.
Hal ini disampaikan admin akun Instagram Kemenkop-UKM saat menjawab pertanyaan sejumlah warganet: apakah penerima tahap 1 bisa menerima bantuan lagi?
Akun Kemenkop-UKM menjelaskan, BLT UMKM hanya dapat dicairkan satu kali.
"Hallo sobat, BPUM tahun 2021 hanya dapat dicairkan satu kali," tulis akun Kemenkop-UKM di akun Instagram @Kemenkopukm.
BLT UMKM juga diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sesuai kriteria.
Adapun rincian jumlah penerima BLT UMKM tahap 2 adalah:
- 1,5 juta pelaku usaha mikro pada Juli 2021
- 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021
- 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021
Kemenkop-UKM mengimbau, agar para pelaku usaha mikro mewaspadai informasi hoax terkait BPUM.
"Pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM," tulis akun Kemenkop-UKM.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
Sementara itu, masyarakat dapat mengecek secara mandiri apakah namanya terdaftar sebagai BLT UMKM.
Ada dua bank penyalur yaitu BRI dan BNI yang menyediakan laman khusus untuk cek penerima BLT UMKM.
Cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum atau klik link ini
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Klik 'Proses Inquiry'.
- Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Sementara itu, bagi nasabah BNI juga dapat mengecek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara mandiri lewat banpresbpum.id.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BNI:
- Buka laman https://banpresbpum.id/ atau klik link ini
- Isi NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pilih cari
- Akan ada pemberitahun, jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Apabila Anda bukan penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
"Maaf, data tidak ditemukan
Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut."
Cara lain yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM adalah menunggu SMS notifikasi dari bank penyalur.
Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Bila sudah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur seperti BRI dan BNI dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga
Sementara itu, informasi yang dibaca Tribunews.com di papan pengumuman BRI KCP Unit Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa untuk mencairkan dana BPUM, yaitu:
- Fotocopy KTP
- Membawa buku tabungan (jika ada)
- Foto selfie dengan usaha yang dimiliki (print/cetak)
- Mengisi form yang disediakan oleh bank
Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)