Industri Oleokimia Keluhkan Sulit Berproduksi karena Pembatasan Pasokan Gas
PT Sumi Asih mengeluhkan pembatasan pasokan gas bumi sejak 13 Agustus 2025 telah menekan kapasitas produksi perusahaan.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan kunjungan kerja ke PT Sumi Asih, perusahaan intermediate industry di sektor oleokimia, untuk meninjau langsung dampak pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) terhadap kegiatan produksi.
HGBT adalah program pemerintah yang memberikan harga gas lebih murah untuk sejumlah industri. sejak 2020 untuk membantu industri memaksimalkan produksinya.
Manajemen PT Sumi Asih mengeluhkan pembatasan pasokan gas bumi sejak 13 Agustus 2025 telah menekan kapasitas produksi perusahaan.
Berdasarkan Surat PGN No. 476100.S/PP.03/RD1BKS/2025, pasokan gas hanya diberikan maksimal 48 persen dari kontrak bulanan pada periode 13-19 Agustus, lalu 65 persen pada 20-22 dan 25-29 Agustus, serta 70 persen pada 23-24 dan 30-31 Agustus.
Jika penggunaan gas melebihi kuota, perusahaan harus menanggung penalti hingga 120 persen dari harga LNG.
Sebagai eksportir dengan kontrak mitra di Tiongkok dan Eropa, PT Sumi Asih tetap memilih berproduksi meski menanggung penalti tambahan.
Padahal, kebutuhan normal harian mencapai sekitar 1.500 MMBTU gas. Jika turun di bawah batas minimal 1.085 MMBTU per hari, seluruh fasilitas produksi berisiko berhenti total.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menilai masalah tidak hanya terletak pada aspek teknis pasokan, tetapi juga distribusi yang tidak seimbang.
"Kami mempertanyakan mengapa pasokan gas pada harga di atas 15 dolar AS per MMBTU justru tersedia dengan stabil, sementara pasokan gas HGBT di kisaran 6 dolar AS tidak stabil dan terbatas. Artinya, pasokan sebenarnya ada, hanya tidak diberikan pada harga yang sudah ditetapkan pemerintah," tutur Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).
Febri menekankan bahwa gas bumi berperan strategis dalam rantai produksi oleokimia, bukan hanya sebagai energi, tetapi juga sebagai bahan baku penting.
Ketidakstabilan pasokan, ujarnya, dapat menurunkan utilisasi produksi, melemahkan daya saing ekspor dan mengancam lapangan kerja.
"Industri itu ibarat kapal tanker, tidak bisa berbelok tiba-tiba. Jika pasokan gas dipangkas mendadak, risiko yang muncul bukan hanya turunnya utilisasi dan hilangnya kontrak ekspor, tetapi juga potensi kerusakan mesin serta hilangnya kesempatan produksi yang nilainya besar," jelasnya.
Dia menegaskan keberadaan HGBT telah terbukti memberikan manfaat fiskal.
Baca juga: Kebijakan HGBT Berlanjut, Industri Minta Pemerintah Jaga Kuantitas Pasokan Gas
Industri oleokimia penerima HGBT mencatatkan kenaikan setoran pajak hingga enam kali lipat setelah mendapatkan pasokan gas sesuai kebijakan.
| Tiga Industri Keramik Hentikan Produksi, 900 Karyawan Terpaksa Dirumahkan |
|
|---|
| Kemenperin Terima 10 Pengaduan Dampak Krisis Gas di Industri |
|
|---|
| Mulai Rumahkan Karyawan, Kemenperin Pantau Langsung Dampak Krisis Gas HGBT di Industri Keramik |
|
|---|
| Ketahanan Energi Nasional Ikut Ditentukan Kepastian Pasokan Gas Bumi |
|
|---|
| Menperin Agus Gumiwang Pastikan Program HGBT Tetap Berjalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jaringan-pipa-gas-pgn_20160406_143445.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.