Virus Corona
Ditutup Satu Bulan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Dapat Beroperasi Mulai Besok
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dapat beroperasi kembali mulai besok
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Sanusi
Seperti diketahui, PPKM telah berlangsung mulai dari 3 Juli 2021.
Mulanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Lalu, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli.
Karena belum menemukan tanda-tanda penurunan, pemerintah kemudian memutuskan perpanjangan hingga 2 Agustus 2021.
Namun, apakah PKKM Level 4 kembali diperpanjang atau pemerintah justru memunculkan kebijakan dengan istilah-istilah baru lagi?
Hingga Senin (2/8/2021) menjelang sore ini, pemerintah belum memberi kebijakan lanjutan PPKM Level 4 tersebut.
Baca juga: DKI Tunggu Pemerintah Pusat Soal Nasib PPKM di Ibu Kota
Istilah baru dan lama
Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan dengan berbagai istilah.
Mulai dari istilah PSBB hingga PPKM.
Meskipun pemerintah secara resmi tidak menggunakan istilah 'lockdown' yang banyak dipakai negara lain di dunia.
Terbaru pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 atau 4.
Nah, apa saja ragam dan maksud dari istilah tersebut?
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Merupakan strategi pertama untuk menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu dengan pembatasan kegiatan sekolah, keagamaan, kantor, hingga transportasi dan hanya sektor esensial yang dapat beroperasi penuh.
Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Ini Respons Pimpinan MPR hingga Epidemiolog