Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Ditutup Satu Bulan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Dapat Beroperasi Mulai Besok

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan dapat beroperasi kembali mulai besok

Editor: Sanusi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung sedang membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/21). Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait dengan upaya menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021. Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Tempat-tempat ini masih bisa beroperasi karena dianggap sebagai sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Seperti diketahui, PPKM telah berlangsung mulai dari 3 Juli 2021.

Mulanya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Lalu, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli.

Karena belum menemukan tanda-tanda penurunan, pemerintah kemudian memutuskan perpanjangan hingga 2 Agustus 2021.

Namun, apakah PKKM Level 4 kembali diperpanjang atau pemerintah justru memunculkan kebijakan dengan istilah-istilah baru lagi?

Hingga Senin (2/8/2021) menjelang sore ini, pemerintah belum memberi kebijakan lanjutan PPKM Level 4 tersebut.

Baca juga: DKI Tunggu Pemerintah Pusat Soal Nasib PPKM di Ibu Kota

Istilah baru dan lama

Sejak awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan dengan berbagai istilah.

Mulai dari istilah PSBB hingga PPKM

Meskipun pemerintah secara resmi tidak menggunakan istilah 'lockdown' yang banyak dipakai negara lain di dunia.

Terbaru pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 3 atau 4.

Nah, apa saja ragam dan maksud dari istilah tersebut?

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Merupakan strategi pertama untuk menekan lonjakan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu dengan pembatasan kegiatan sekolah, keagamaan, kantor, hingga transportasi dan hanya sektor esensial yang dapat beroperasi penuh.

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Ini Respons Pimpinan MPR hingga Epidemiolog

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan