Kamis, 7 Agustus 2025

Genjot TKDN IKM, Kemenperin Siapkan Program Konsultasi Teknologi DAPATI

Program konsultansi teknologi DAPATI diharapkan sanggup meningkatkan kualitas dan kuantitas produk IKM.

Editor: Choirul Arifin
IST
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Untuk memacu produktivitas dan daya saing industri nasional Kementerian Perindustrian terus mendorong kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Salah satu upaya Kemenperin adalah mendukung progam TKDN dengan meningkatkan kualitas produk Industri Kecil dan Menengah (IKM)," ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi, Senin (13/9/2021).

Kemenperin turut berperan dalam pengembangan IKM yang berbasis inovasi teknologi melalui program Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi (DAPATI).

Program konsultansi teknologi DAPATI ini diharapkan meningkatkan kualitas dan kuantitas produk IKM.

Baca juga: Kemenhub Genjot TKDN di Proyek Infrastruktur Transportasi Indonesia-Jepang

Optimalisasi teknologi, serta rekayasa proses dan produk akan dapat meningkatkan penggunaan bahan baku sumber daya alam atau hasil industri hulu menjadi pendukung utama produk-produk industri dalam negeri.

Baca juga: 9.000 Produk Industri Kecil Menengah Akan Dapat Sertifikasi TKDN

Hal ini juga sejalan dengan kebijakan Kemenperin untuk menaikkan nilai TKDN menjadi 50 persen pada tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

"DAPATI merupakan program yang dikembangkan oleh Kemenperin melalui BSKJI untuk membantu meningkatkan kemampuan pelaku IKM dalam meningkatkan kualitas produknya," jelas Doddy. 

Baca juga: Pelaku Usaha Diimbau Manfaatkan Sertifikat TKDN Gratis

Program DAPATI merupakan bantuan pendanaan berupa sebagian biaya yang diperlukan untuk pelayanan jasa konsultansi teknis guna menyelesaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi IKM dalam rangka meningkatkan efisiensi, produktivitias, nilai tambah, daya saing dan kemandirian industri. 

"Skema pembiayaan DAPATI adalah 75:25 persen dengan maksimal 75 persen pendaanaan berasal dari APBN melalui BSKJI dan 25 persen sisanya merupakan pembiayaan oleh IKM itu sendiri," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan