Selasa, 9 September 2025

Pajak Karbon Tahun Depan Diterapkan, BGK Ingatkan Pentingnya Sustainability Report

Di Singapura, pajak karbon dikenakan bagi industri yang menghasilkan 25.000 ton, atau lebih CO2e dalam setahun.

Editor: Sanusi
istimewa
Deni Daruri. 

Di mana, pelaku usaha dapat menghitung serta menginformasikan perhitungan emisi GRK cakupan 1, 2 dan 3 serta kontribusi penurunan emisi yang dicapai.

Deni bilang, terkait metodologi serta faktor konversi yang digunakan dalam perhitungan laporan keberlanjutan, memudahkan pelaku usaha untuk dapat memetakan strategi penurunan emisi serta mengkuantifikasikan kinerja tersebut.

Dengan adanya perhitungan emisi dalam laporan keberlanjutan, harapannya adalah implementasi pajak karbon dapat lebih terukur, akurat, kredibel dan objektif.

"Adanya pajak karbon ini mendorong percepatan transisi menuju ekonomi rendah karbon, transformasi energi menuju sistem energi terbarukan, mendorong penerapan teknologi rendah emisi, sekaligus menambah penerimaan negara," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan