Sabtu, 6 September 2025

Pinjaman Online

Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih

Mahfud MD mengatakan, para pelaku akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, perlindunan konsumen

Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021). Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih 

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata dia.

Selain itu, kata Mahfud, dalam rapst tersebut juga diputuskan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi dua syarat objektif maupun dua syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.

Baca juga: FAKTA Penggerebekan Kantor Pinjol di Jakut, Punya 8.000 Nasabah, Sebar Foto Syur Editan saat Menagih

"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," kata Mahfud.

Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.

"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," kata Mahfud.

Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan