Senin, 25 Agustus 2025

Pengesahan HPP Diharapkan Genjot Sektor Perpajakan

Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakan cukai. 

IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya berharap penghasilan Negara dari sektor pajak dapat meningkat.

“Mudah mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Menurut informasi yang kami terima masih ada perusahaan Pertambangan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," papar Berly dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

"Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan. Dengan adanya HPP kita harapkan pemerintah segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak,” sambung dia.

Baca juga: BPK Ingatkan Reformasi Pajak, Kesinambungan Fiskal dan Reformasi Kesehatan Harus Ditangani Segera

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini menambahkan seharusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai.  

Hal ini karena sebagian besar rakyat Indonesia mengkonsumsi gula dan sebagian besar rakyat Indonesia saat ini biaya perawatan kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Itu berarti biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya menggunakan BPJS ditanggung negara.

Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakan cukai. 

Hal ini diperlukan agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. 
Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu perhitungan yang lebih matang. 

Namun demikian, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikan cukainya.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya

Menurutnya, karena SKT juga banyak dikonsumsi masyarakat perokok, maka meski produksinya menggunakan tangan bukan mesin, kalau pemerintah menaikan cukai rokok, SKT juga termasuk yang perlu dinaikan cukainya.

“Pengenaan dan menaikan cukai rokok terhadap SKT  tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok SKT. Jangan sampai nol persen kenaikan cukai rokok SKT,” imbuh dia.

Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. 

Menurutnya tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai. Rokok salah satunya. 

Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan