Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid
Pemerintah kembali merilis aturan baru syarat perjalanan untuk penumpang pesawat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Untuk perjalanan darat jarak jauh ternyata masih di atas 5 persen, saat ini peningkatannya 10 persen.
"Kita acuannya perkembangan yang ada lalu kita ambil kebijakan yang ada," kata dia.
Abraham menegaskan, pemerintah bisa saja kembali memperketat kegiatan masyarakat jika dipandang perlu.
Hal itu seiring dengan evaluasi kondisi penanganan Covid-19 di tanah air.
"Terkait dengan ini akan terus seperti ini? sekali lagi tergantung data yang ada di minggu depan."
"Katakanlah ada konjakan luar biasa dalam hal mobilitas, tidak menutup kemungkinan kita perketat lagi," tandasnya. (*) (Tribunnews.com/Kontan/TribunSolo.com)