Sabtu, 30 Agustus 2025

Anggota Komisi VI DPR: Tarif Tes PCR Seharusnya Bisa di Bawah Rp 200 Ribu

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyebut harga tes PCR di Indonesia seharusnya bisa di bawah Rp 200 ribu.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi: Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara 

3. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah;

Ataupun merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasian Covid-19.

4. Dinas kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR;

Hal tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR

6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Sementara itu, apabila terdapat Lab yang memakai harga yang tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Jika masi tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut ini:

1. Nomor Hotline 1500-567

2. SMS 081281562620

3. Faksimili (021) 5223002, 52921669

4. Alamat email kontak@kemkes.go.id

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Harga PCR Turun

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan