Jumat, 15 Agustus 2025

Mata Uang Kripto

MUI Anggap Jual Beli Uang Kripto Hukumnya Haram, Begini Respons Indodax hingga Pintu

Dalam keputusannya, MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency atau uang kripto hukumnya adalah haram.

International Investment
Ilustrasi aset kripto. MUI Anggap Jual Beli Uang Kripto Hukumnya Haram, Begini Respons Indodax hingga Pintu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hukum terkait penggunaan mata uang kripto di Indonesia.

Dalam keputusannya, MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency atau uang kripto hukumnya adalah haram.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar selama tiga hari di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

Topik mengenai mata uang kripto itu dibahas pada Komisi Fikih Kontemporer di Forum Ijtima Ulama.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, jual beli uang kripto haram dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Asrorun di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Soal Fatwa MUI, Indodax: di Indonesia, Kripto Memang Bukan Sebagai Mata Uang

Selain itu Asrorun mengungkapkan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Ilustrasi aset kripto
Ilustrasi aset kripto (International Investment)

Pintu Hormati Perbedaan Pandangan

Aplikasi jual beli dan investasi aset kripto, Pintu menghormati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kripto sebagai mata uang.

Marketing Branding & PR Manager Pintu, Kyrie Canille mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan terkait kripto di Indonesia belakangan ini, termasuk salah satunya mengenai fatwa tersebut.

"Kami sebagai pelaku di industri ini, selalu mengedepankan asas taat hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kyrie saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, Pintu selalu menghormati setiap keputusan atau sikap yang diambil organisasi kemasyarakatan atau pihak lain terkait industri kripto.

"Kami selalu menghormati adanya perbedaan padangan terkait industri ini," paparnya.

Baca juga: MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Pintu: Kami Hormati Perbedaan Pandangan

Indodax: Kripto Bukan Sebagai Mata Uang

Startup teknologi finansial bidang aset kripto dan blockchain, Indodax merespon terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan kripto

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, dalam peraturan Bank Indonesia sebelumnya, aset kripto memang bukan untuk dijadikan mata uang. 

"Ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui," kata Oscar, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Bahas Pinjol, Nikah Online dan Uang Kripto

"Di Indodax sendiri kami memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," sambung Oscar.

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, kata Oscar, sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asetnya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," paparnya.

Menurutnya, Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan Bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan Bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya.

Baca juga: Dulu Ditertawakan, Ekonomi Kripto Lebih Cepat dari Microsoft dan Apple, Tembus 3 Triliun Dolar AS

"Cuma memang bentuknya murni digital, ya namanya ini inovasi teknologi. Sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus," ujar Oscar.

Lebih lanjut Oscar mengatakan, Indodax saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member, di mana 99 persen merupakan penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto

"Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan, sekarang hidup dari trading aset kripto, dan di Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak, tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana," ucapnya. 

"Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat. Namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader," tambah Oscar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan