Kamis, 4 September 2025

Ditolak Ridwan Kamil, UMK Buruh Karawang Tahun 2022 Batal Naik Tinggi

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat batal naik pesat.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Massa buruh melintas di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Mereka akan bergabung dengan ribuan massa buruh dari serikat buruh lainnya se-Jabar di depan Gedung Sate untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Rekomendasi nilai UMK Bekasi tahun 2022 sebesar Rp 5.055.874,60 tersebut tertuang dalam surat Nomor: 560/5081/Disnaker, tertanggal 25 November 2021.

Surat rekomendasi kenaikan UMK Bekasi tahun 2022 tersebut telah dikirim kepada Gubernur Jawa Barat.

Dengan besaran itu, maka UMK Bekasi tahun 2022 naik 5,51% dari nilai UMK tahun 2021 Rp 4.791.843.

Jika disetujui, besaran UMK Bekasi tahun 2022 bakal menjadi yang terbesar di Indonesia. Usulan UMK Bekasi tahun 2022 itu jauh lebih besar dari UMP Jakarta.

Daerah lain dengan UMK tahun 2022 yang lebih besar dari UMP DKI Jakarta adalah Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat juga telah menetapkan UMK tahun 2022.

UMK tahun 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4,8 juta. UMK Kota Bekasi tahun 2022 naik sebesar Rp 33.985 atau 0,71% dibandingkan UMK tahun 2021 sebesar Rp 4,78 juta.

UMK yang lebih besar dari UMP tahun 2022 Jakarta juga berpotensi terjadi di Kota Depok. Pemkot Depok mengusulkan UMK tahun 2022 Rp 4.573.414,57 naik sebesar 5,34% dibandingkan tahun 2021.

UMK yang lebih besar dari UMK Jakarta tahun 2022 juga akan terdapat di Surabaya. Saat ini, UMK Surabaya tahun 2021 adalah Rp 4,3 juta.

Ada usulan, kenaikan UMK Surabaya tahun 2022 naik menjadi Rp 4,3 juta hingga Rp 4,7 juta.

Pemerintah Kota Bandung menetapkan UMK tahun 2022 sebesar Rp 3,74 juta. Jumlah UMK tahun 2022 Kota Bandung naik Rp 118.000 dari tahun 2021 yang sebesar Rp 3,62 juta.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, besaran UMK tahun 2022 itu merupakan hasil musyawarah perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan.

"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah, saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded, dilansir dari Kompas.tv

Sedangkan daerah lain yang telah menetapkan UMK adalah Kabupaten Pandeglang. Pemkab Pandeglang menetapkan UMK tahun 2022 tidak ada kenaikan.

UMK tahun 2022 di Kabupaten Pandeglang dipastikan sama seperti UMK tahun 2021 ini yakni sebesar Rp 2,8 juta.

UMK Pandeglang tahun 2022 tidak naik dengan alasan pertumbuhan ekonomi terhambat pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan