Gedung Cyber 1 Kebakaran
Gedung Cyber 1 Terbakar, Ketua Umum APEI Nilai Pentingnya Peran Disaster Recovery Center
peran Disaster Recovery Center (DRC) atau Pusat Pemulihan Bencana menjadi krusial dari sisi back up sistem IT utama yang dipergunakan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Perusahaan-perusahaan tersebut menempatkan pusat data mereka di gedung, tersebut sehingga saat gedung terbakar, operasional mereka pun terdampak.
Layanan internet dan pusat data (data center) mereka sempat tumbang.
Baca juga: Terungkap, Satu Broker Tidak Bisa Transaksi Akibat Kebakaran Cyber 1 Berkode MG
Salah satu yang terdampak adalah pusat data atau server yang mengelola software Central Equipment Identity Register (CEIR).
Baca juga: Terungkap, Satu Broker Tidak Bisa Transaksi Akibat Kebakaran Cyber 1 Berkode MG
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Seperti diketahui, CEIR berfungsi untuk mengidentifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) berbagai perangkat telekomunikasi, seperti smartphone, yang masuk ke Indonesia, sehingga bisa mendapatkan layanan dari operator seluler lokal.
"Server yang mengelola CEIR di Gedung Cyber 1 mengalami shutdown (tumbang), sehingga proses identifikasi IMEI melalui CEIR mengalami gangguan," jelas Johnny dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (3/12/2021).
Johnny melanjutkan, gangguan pada CEIR tersebut turut berdampak pada prosedur-prosedur registrasi IMEI perangkat, proses penggantian kartu SIM baru, proses aktivasi perangkat, dan lain sebagainya.
Baca juga: Libatkan Tim Puslabfor, Polisi Olah TKP Kebakaran di Gedung Cyber 1
Adapun berbagai prosedur terkait registrasi IMEI oleh mesin CEIR yang masih teganggu akibat kebakaran Gedung Cyber 1 kemarin adalah sebagai berikut.
1. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat Handphone, Komputer Genggam dan Tablet (HKT) berupa bawaan penumpang dan barang kiriman yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
2. Proses Registrasi IMEI pada Perangkat HKT milik Tamu Negara, VVIP, dan VIP yang dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI.
3. Proses Registrasi IMEI milik Wisatawan Asing yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
4. Proses Registrasi Tanda Pendaftaran Produksi (TPP) IMEI yang dilakukan melalui Kementerian Perindustrian RI.
5. Proses Penggantian SIM Card baru yang dilakukan melalui Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
6. Proses Aktivasi Perangkat HKT baru yang dilakukan melalui gerai penjualan Perangkat HKT di seluruh Indonesia.