Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium
Para nasabah korban asuransi unit link meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Sebegitu takutkah OJK dengan perusahaan asuransi," ucap Andrew.
Di tempat yang sama, Teti Marpaung yang juga merupakan nasabah asuransi Prudential mengaku uang di polis asuransinya hilang.
Ia mengaku mengikuti asuransi unit link sejak tahun 2013.
"Tiga polis saya pada Januari 2020 tiba-tiba nilai tunainya nol, tidak tahu hilang kemana?," ucap Teti.
Teti berharap OJK melakukan perbaikan dan membela nasabah asuransi yang hilang dananya, atau tergerus nilainya dengan besar tanpa pemberitahuan di awal.
"OJK ini seakan-akan takut dengan perusahaan asuransi. Saya sudah lapor ke OJK tapi tidak ada penyelesaian, dan kalau tidak bisa benahi, bubarkan saja OJK tidak ada gunanya," tuturnya.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati (46) mengatakan kedatangannya ke DPR guna mengungkap bobrok penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link.
Komunitas yang merupakan pemegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ini mengungkap beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai sudah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah.
"Saya dan para korban jauh-jauh dari rumah ke Jakarta bukan hanya untuk menuntut hak kami, tapi juga demi industri perasuransian Indonesia lebih baik tanpa produk unit-link," ujarnya.
Baca juga: AXA Mandiri Klaim Sudah Berikan Literasi Agar Nasabah Paham Asuransi
Korban-korban asuransi yang datang ke DPR berasal dari beragam kota di Indonesia, di antaranya Jakarta, Tangerang, Surabaya hingga Medan.
Hal yang paling banyak diadukan adalah soal penipuan agen saat awal pengenalan polis.
Agen menyebut produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak menyebut produk tersebut adalah asuransi unit-link.
Terbitkan Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan yang lebih detail terkait produk asuransi unit link, hingga proses penjualan ke masyarakat.
Hal tersebut dilakukan OJK mengingat banyaknya korban nasabah asuransi unit link yang dirugikan.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap unit link yang merupakan produk asuransi dikaitkan dengan investasi.
Baca juga: Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link