Cukai Rokok
NEWS HIGHLIGHT: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
Editor:
Srihandriatmo Malau
“Dibandingkan komoditas lain lebih memilih rokok terutama bagi masyarakat keluarga miskin daripada untuk tingkatkan produktivitas, daya tahan, kesehatan untuk sumber protein seperti ayam telur dan berbagai kebutuhan tempe, roti, dan lain-lain. Rokok jelas sangat jauh lebih tinggi,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12).
Sri Mulyani menyayangkan hal tersebut. Karena data itu menggambarkan, rokok dijadikan oleh sebagian besar rumah tangga sebagai kebutuhan pokok. Dampaknya masyarakat miskin, semakin miskin.
“Sebab pengeluaran yang seharusnya untuk tingkatkan ketahanan kelompok miskin tapi dikeluarkan untuk Rokok capai 11% dari total pengeluaran keluarga miskin,” ujar Menkeu.
Ia menegaskan pengendalian konsumsi rokok sangat penting karena, sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Setali tiga uang, melalui kenaikan tarif cukai rokok 2022, angka prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun dapat berangsur mengecil dari 2021 yang diprediksi di level 9%, bisa turun jadi 8,7% pada tahun 2024.
“Konsumsi rokok meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak Covid-19 bagi mereka yang merokok. Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5% lebih tinggi dibandingkan keluarga bukan perokok,” ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan direncanakan bakal naik.
Tapi, besaran tarifnya belum disepakati, sebab pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan fiskal tersebut terhadap beberapa aspek pertimbangan.
"Seperti disampaikan untuk CHT ada target kenaikan, seperti biasa kami akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa hal dalam penetapan tarif CHT," kata Menkeu saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).
Ekonomi Masih Terpuruk
Dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai akan memberatkan bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT).
Namun, jika pemerintah tetap ingin melanjutkan rencana kenaikan cukai maka direkomendasikan agar kenaikannya tidak lebih dari 10 persen.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan, pemerintah sebaiknya jangan menaikkan tarif CHT terlalu tinggi, mungkin sekitar 10 persen atau di bawahnya.
"Kenapa jangan tinggi-tinggi? Karena pandemi membuat perekonomian sangat terpuruk luar biasa,” kata Esther yang ditulis Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, pada masa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya pulih 100 persen, kenaikan cukai yang tidak terlalu tinggi akan membantu meringankan beban industri untuk bertahan.