Senin, 25 Agustus 2025

Mata Uang Kripto

Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto, Kini Tinggal 11 Entitas yang Terdaftar

Bappebti membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset

FOREX
Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto 

Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan