Larangan Ekspor Batubara
Kemenhub Larang Kapal Memuat Batubara ke Luar Negeri
Keputusan ini merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN terkait krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.
Pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai keputusan pemerintah melarang ekspor batubara terburu-buru.
Kadin meminta pemerintah lebih dahulu mengajak dialog para pelaku usaha mengenai kesulitan pasokan batubara di pembangkit PLN dan Independent Power Producer (IPP) sebelum mengambil putusan larangan ekspor batubara ini agar tidak merugikan pelaku usaha.
Protes Kadin ini disampaikan ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Arsjad mengklaim anggota Kadin banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang diatur Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139/2021.
"Bahkan telah memasok lebih dari kewajiban Domestic Merket Obligation (DMO) sesuai harga untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN dan Independent Power Producer (IPP),” jelas Arsjad.
Ia juga menegaskan Kadin mendukung pasokan batubara domestik untuk pasokan listrik nasional. Tapi ia menyayangkan kebijakan larangan ekspor batubara ini, dan menganggap kebijakan ini diambil secara sepihak dan tergesa-gesa.
Pasokan dalam negeri rendah
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Dari surat yang dapatkan Kontan.co.id, disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.
Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.
Pada bulan Desember, harga maksimum DMO berada di level US$ 70 per ton. Harga itu jauh di bawah harga pasar batubara. Mengutip Bloomberg, Jumat (31/12), harga batubara kontrak pengiriman Februari 2022 mencapai US$ 145,65 per ton.
Keputusan ini merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN terkait krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, melayangkan surat kepada Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2021. Isi surat tersebut menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini krisis dan ketersediaan batubara sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang akhirnya bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.