Jumat, 12 September 2025

Cukai Rokok

Daftar Harga Rokok Per Januari 2022, Mulai dari Harga Rp 10.100 hingga Rp 40.100

Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Editor: Miftah
Pixabay
Ilustrasi rokok. Berikut Daftar Harga Rokok Per Januari 2022, Mulai dari Harga Rp 10.100 hingga Rp 40.100 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan harga rokok rata-rata mencapai 12 persen.

Sementara itu, Menkeu menjelasakan kebijakan ini tidak hanya dilihat dari kesehatan.

Akan tetapi juga memperhatikan dampak yang terjadi kepada buruh, petani, dan industri rokok.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” jelas Menkeu yang dikutip dari kemenkeu.go.id.

Sementara itu, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Harga Rokok per Batang/Bungkus Terbaru Tahun 2022:

Berikut daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2022 yang dikutim dari Instagram @kemenkeuri:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I

Tarif Cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (Per Batang): Rp 1.905

Harga Jual Eceran (Per bungkus/20 batang): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan IIA

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan