Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Pedagang Sindir Kemendag Salah Strategi
Jika Kementerian Perdagangan serius menekan harga minyak goreng maka operasi pasar harus dilakukan di seluruh tradisional.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan dinilai salah strategi dalam menekan harga minyak goreng, di mana harga komoditas pangan tersebut masih di kisaran Rp 18.900 per liter.
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan mengatakan, langkah operasi pasar yang dilakukan pemerintah saat ini belum berdampak ke harga minyak goreng di pasar tradisional.
"Yang digelontorkan itu hanya di ritel modern, sementara pasar tradisional kita jumlahnya 14.350 pasar, dan di bawah Kementerian Perdagangan hanya 230 sekian," papar Reynaldi saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, jika Kementerian Perdagangan serius menekan harga minyak goreng maka operasi pasar harus dilakukan di seluruh tradisional.
Baca juga: Minyak Goreng Melambung, Harga Gula Mulai Merangkak Naik, Ini Jawaban Kemendag
"Kalau memang Kementerian Perdagangan kurang mampu untuk menjamah itu, kami Ikatan Pedagang Pasar Indonesia siap untuk memfasilitasi, karena memang harus dilaksanakan di pasar tradisional operasinya," tuturnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Gila-gilaan, Pelaku UMKM Terpukul, Anggota DPR Prihatin
"Kalau operasi pasar di luar pasar, katakanlah di ritel, tidak berdampak apa pun karena mekanisme harga ada di pasar tradisional," sambung Reynaldi.
Diketahui, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter, sebagai upaya menstabilkan harga komoditas tersebut di pasar.
Namun, berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, Senin (17/1/2022), minyak goreng kemasan sederhana di harga Rp 18.900, dan harga minyak goreng curah di posisi Rp 18.100.