Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Pedagang Warteg dan Pengusaha Menjerit, PPKM Level 3 Jangan Berlaku Hingga Puasa dan Lebaran

Pemilik usaha Warung Tegal (Warteg) menjerit lantaran omzet mereka beberapa bulan terakhir terus merosot, bahkan hingga 50%.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Ilustrasi: Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Deny Rahmanto bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) protokol kesehatan (prokes) di Toserba Yogya, Jalan Sunda, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/2/2022). Kegiatan tersebut untuk memastikan penerapan prokes yang ketat di mal dan pusat perbelanjaan seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari terakhir. Pengecekan juga dilakukan di Click Square dan Bandung Elektronik Centre (BEC). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik usaha Warung Tegal (Warteg) menjerit lantaran omzet mereka beberapa bulan terakhir terus merosot, bahkan hingga 50%.

Terlebih lagi, pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali.

PPKM level 3 dilakukan karena rendahnya pelacakan kasus covid-19 terutama varian omicron yang beberapa hari ini bertambah terus.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai 3 di wilayah Jawa dan Bali juga mengatur terkait pembatasan jam makan di warteg hingga restoran.

Baca juga: Kasus Mingguan Covid-19 Lampaui Puncak Gelombang Pertama, Daerah PPKM Level 3 Wajib Prokes Ketat

Jam buka diatur sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kemudian, konsumen yang boleh makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 60 persen. Masyarakat juga hanya diperbolehkan makan di tempat selama 1 jam.

Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). Wajib pajak orang pribadi atau UMKM kini tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) jika peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak. Artinya jika penghasilannya di atas Rp 500 juta baru dikenakan PPh. UMKM ini termasuk pengusaha warteg, warkop, hingga warmindo. Dalam aturan sebelumnya, seluruh pelaku UMKM dikenakan PPh final 0,5% atau tidak ada batasan penghasilan tidak kena pajak, yang artinya berapapun omzetnya tetap kena pajak. Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, tidak perlu ada Inmendagri pun tingkat pengunjung Warteg sudah di bawah 50%, lantaran sepi pembeli.

"Kondisi warteg bulan-bulan ini terjadi penurunan omzet atau sepi bahkan lebih dari 50% turun dari sebelum pandemi. Artinya Warteg sudah ngikuti dan menjalankan kebijakan pemerintah tanpa dibuat Inmendagri," ujar Mukroni kepada Tribun, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku 8-14 Februari 2022, Simak Daftar Wilayah PPKM dan Levelnya

Mengenai aturan jam makan di tempat selama 1 jam, ucap Mukroni, bisa diterima oleh para pedagang Warteg. Namun, pembatasan jam buka sampai 21.00 yang mungkin banyak dilanggar.

"Alasannya, biasanya ketika siang sepi, banyak Warteg yang mengandalkan pelanggan jam malam. Di malam biasanya pelanggan sedikit jadi secara prokes malah justru diikuti dan dipatuhi," tutur Mukroni.

Karena itu, Mukroni berharap pemerintah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga, pengunjung warteg tak terus-terusan sepi.

"Kalau kaya begini terus, rakyat susah ngikuti kebijakan pemerintah," imbuhnya.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Imbau Kegiatan Digelar Virtual, Berharap Warga Kurangi Mobilitas

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyebut para pelaku usaha pasti gelisah dan khawatir terkait penerapan PPKM level 3.

Apalagi kata Sarman sektor-sektor usaha tertentu baru saja merasakan gairah ekonomi 3-4 bulan terakhir.

"Rasa khawatir, gelisah pasti akan menghantui pelaku usaha. Bagi pengusaha tidak ada pilihan lain bahwa apapun yang menjadi keputusan pemerintah akan siap melaksanakan karena kami juga bisa memahami bahwa ini juga sesuatu yang sulit bagi pemerintah," kata Sarman.

Sebenarnya kata Sarman para pelaku usaha sudah menduga bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3. Karena itu Sarman berharap pemerintah melakukan evaluasi secara berkala agar dalam menerapkan PPKM Level 3 tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan