Apa itu Aset Kripto dan Cryptocurrency? Bappebti Tegur Token ASIX Belum Masuk Daftar 299 Aset Kripto
Apa itu Aset Kripto dan Cryptocurrency? Bappebti tegur token ASIX belum masuk daftar 299 Aset Kripto, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Daryono
IST
Ilustrasi aset kripto - Bappebti tegur token ASIX belum masuk daftar 299 Aset Kripto. Apa itu Aset Kripto dan Cryptocurrency?
Bagi kebanyakan orang, cara termudah untuk mendapatkan cryptocurrency adalah dengan membelinya, baik dari bursa atau pengguna lain.
Menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto, ada 229 Aset Kripto legal.
Daftar 229 Aset Kripto Legal di Indonesia:
1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
4. Xrp/ripple
5. Bitcoin cash
6. Binance coin
7. Polkadot
8. Chainlink
9. Lightcoin
10. Bitcoin sv
11. Litecoin
12. Crypto.com coin