Harga Minyak Goreng
Janji Mendag Belum Terwujud, Minyak Goreng Murah Masih Langka, Dua Jam di Etalase Sudah Habis
Hal senada juga diungkapkan oleh warga bernama E Br Barus (38) yang bertempat tinggal di Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Agar masyarakat dapat menikmati komoditas pangan pokok tersebut dengan harga yang murah.
Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan HET ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Hal senada juga diungkapkan oleh warga bernama E Br Barus (38) yang bertempat tinggal di Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

"Minyak goreng ini langka dan jika ada juga mahal. Dari warung di pelosok hingga toko swalayan juga tidak ada stok barang padahal pemerintah sudah menurunkan harga minyak goreng," ujar E Br Barus.
"Walaupun harga murah tapi stok barang sulit didapat, jadi masyarakat harus bagaimana. Apalagi ditengah pandemi Covid-19 ekonomi pun masih sulit," sambungnya.
Pemerintah Tak Mampu Hadapi Lonjakan Harga
Pengamat Ekonomi Rahma Gafmi menilai Kementerian Perdagangan banyak mengganti kebijakan, yang menunjukkan ketidakmampuan dalam menghadapi lonjakan harga minyak goreng.
Rahma menjelaskan, dari awal adanya kenaikan harga, harusnya segera dicari celahnya dan buat kebijakan yang dilaksanakan untuk mengambil langkah solutif. Karena jika tidak, maka seperti yang dialami sekarang ini, terjadi kelangkaan.
"Ini terbukti ketidakberdayaan pemerintah dalam menghadapi indikasi adanya kartel," ujar Rahma dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Kebijakan yang diambil saat ini belum terasa manfaatnya sampai ke masyarakat. Seluruh eksportir yang akan mengekspor saat ini wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya.
Dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO) dan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/kg.
Namun, proses produksi dan distribusi tentunya memakan waktu sehingga supply tidak langsung ada secara merata. Dalam menghadapi kondisi ketidakpastian seperti sekarang ini, menurut Rahma, Kemendag harus sensitif.
Terutama, menyiapkan langkah apa yang harus diambil, dan tindakan cepat dan agresif sehingga tidak sampai menimbulkan kepanikan.