Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Pengisian Paling Lambat 31 Maret

Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Untuk lapor SPT Pajak cukup dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Pajak tahunan secara online, untuk penghasilan tahun 2021.

Melapor SPT Pajak secara online cukup mudah.

Caranya dengan mengakses laman DJP Online di djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Batas Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Memasuki tahun 2022 ini, masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, lapor SPT untuk tahun pajak 2021 bisa dilakukan mulai 1 Januari 2022.

Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan.
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan. (Indonesia.go.id)

Batas lapor SPT Tahunan adalah tiap 31 Maret untuk PPh orang pribadi dan 30 April untuk PPh badan.

"Tahun pajak 2021, seyogianya setelah tahun berakhir, dan bisa dilakukan penghitungan dapat dimasukkan SPT Tahunan 2021 sebelum batas waktu penyampaian untuk SPT OP (Orang Pribadi) 31 Maret," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Ada dua cara untuk lapor SPT Pajak, yang pertama yakni secara offline atau luring.

Wajip pajak bisa langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Yang kedua, dengan lapor pajak secara online atau daring.

Untuk online, wajib pajak bisa mendaftar DPJ Online terlebih dahulu.

DJP Online merupakan laman resmi Dirjen Pajak.

Berikut cara daftar DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

2. Isikan nomor NPWP

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan