Selasa, 19 Agustus 2025

Bantuan UMKM Disalurkan Lagi pada Tahun 2022, Berikut Cara Mengecek dan Mencairkan BPUM

Bantuan untuk UMKM cair lagi pada tahun 2022, pemerintah menyalurkan BPUM melalui bank BRI, simak cara mengecek dan mencairkan dananya berikut ini.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Bantuan untuk UMKM cair lagi pada tahun 2022, pemerintah menyalurkan BPUM melalui bank BRI, simak cara mengecek dan mencairkan dananya berikut ini. 

Cara Cairkan Dana BPUM:

Pada tahun lalu, Bantuan UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Link untuk Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022: cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cairkan Bantuan UMKM Tanpa Antre

Masih merujuk pada aturan tahun lalu, penerima Bantuan UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan