Kamis, 18 September 2025

Harga Minyak Goreng

KSP: Pemda Perlu Dilibatkan untuk Awasi HET Minyak Goreng Curah

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menilai perlu ada keterlibatan Pemda dalam pengawasan distribusi minyak goreng curah.

Editor: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Pedagang menuang minyak goreng curah di pasar Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, (26/1/2022). Dalam artikel mengulas tentang minyak goreng curah di pasaran. 

TRIBUNNEWS.COM – Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menilai perlu ada keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengawasan distribusi minyak goreng curah di pasaran.

Menurutnya, hal tersebut bisa mencegah potensi minyak goreng curah dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sebelumnya, HET minyak goreng curah ditetapkan menjadi Rp 14 ribu per liter.

"Pelibatan Pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya  potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," katanya kepada Tribunnew.com, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (23/3/2022). 

"Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan, beberapa hari lalu," imbuh Panutan.

Baca juga: Distributor di Cirebon Kemas Ulang Minyak Goreng Curah Menjadi Kemasan

Ia menambahkan, selama ini keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, jumlahnya mencapai 16 ribu lebih di seluruh Indonesia.

Jadi, kata Panutan, jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat tanpa melibatkan Pemda maka sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan. 

"Kalau Pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya Pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kemendagri juga," jelasnya.

Sementara itu, pasokan minyak goreng curah di sejumlah daerah sudah mulai langka, seperti di Kota Solo, Jawa Tengah.

Banyak warga yang beralih ke minyak goreng curah setelah harga minyak goreng kemasan kian tinggi. 

Berdasarkan keterangan dari jurnalis Kompas.tv, untuk minyak goreng curah di Solo mulai langka.

Sudah ada beberapa distributor yang tidak melayani pembelian baik dari pengecek maupun pedagang makanan atau UMKM.

Hal tersebut, dikarenakan distributor kehabisan stok minyak goreng curah. 

Meski demikian, masih ada satu distributor di Pasar Legi, Solo yang menjadi tumpuan para pedagang makanan dan UMKM.

Hari ini (23/3/2022), minyak goreng curah dijual Rp 15.300 per kilogram.

Baca juga: Daniasih Dapat 50 Liter Minyak Goreng Per-Minggu

Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.

Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Tribunnews.com dari Kemenperin.go.id, Rabu (23/3/2022).

Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.

Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14 ribu ton perhari.

Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah

Pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah.

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO.

Kemudian, rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Selanjutnya, Dirjen Industri Agro, melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.

Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Lalu, Dirjen Industri Agro menyampaikan untuk nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.

Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.

Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online.

Permohonan pembayaran dapat melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer dan faktur pajak.

Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah dan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.

Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Baca juga: Warga Majalengka Jabar Ini Seminggu Cari Minyak Goreng Curah di Berbagai Tempat Karena Stok Kosong

Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Lantas, dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan atau mengekspor minyak goreng tersebut.

“Kemenperin melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu dan harga yang sudah ditetapkan.”

“Akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS,” tegas Putu.

Pelaku Usaha yang Melanggar Aturan Dikenakan Sanksi

Dikutip dari Setkab.go.id, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut, berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Taufik Ismail)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan