Selasa, 30 September 2025

Harga Gas Bumi Naik Mulai 1 April 2022 karena Penyesuaian Tarif PPN 11 Persen

PT PGN Tbk akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif PPN untuk harga jual gas bumi yang dijual ke konsumen.

ist
Ilustrasi 

Ia menyebut, barang tambang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal itu menimbulkan distorsi, karena pada umumnya barang tambang melalui proses lebih lanjut atau memiliki nilai tambah salah satunya melalui pipa untuk disalurkan kepada pelanggan.

"Pada intinya perubahan UU PPN mengenai objek PPN, mengatur kembali terkait yang dikecualikan termasuk gas. Gas dulu dikecualikan, kita atur kembali menjadi objek PPN mulai 1 April 2022. Kemudian tarif PPN juga diatur kembali, yang dahulu 10 persen akan meningkat menjadi 11 persen,” ujar Djohan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved