Rabu, 27 Agustus 2025

Jika Pertalite Dijadikan BBM Khusus Penugasan, Harus Ada Jaminan Pasokan ke SPBU

Jika Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk menggantikan Premium Pemerintah diminta menjamin pasokannya ke pasar.

Editor: Choirul Arifin
Istimewa
SPBU Pertamina 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika bahan bakar minyak (BBM) RON 90 Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk menggantikan Premium Pemerintah diminta menjamin pasokannya ke pasar.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengungkapkan, langkah penetapan Pertalite sebagai JBKP dapat dimaknai sebagai upaya antisipasi oleh pemerintah.

Antisipasi yang dimaksud yakni terkait rencana penyesuaian harga jual BBM RON 92 alias Pertamax.

"Yang akan menjadi risiko itu terjadinya shifting pengguna Pertamax ke Pertalite. Artinya akan ada tmbahan ataupun lonjakan terkait permintaan Pertalite," ujar Abra kepada Kontan, Minggu (27/3/2022).

Abra menambahkan, jika pasokan Pertalite mengalami kendala dan akhirnya masyarakat harus menggunakan Pertamax yang harganya sudah disesuaikan maka akan menimbulkan gejolak.

Selain memastikan jaminan pasokan, Abra menilai saat ini menjadi momen yang tepat untuk melakukan reformasi subsidi BBM dan LPG oleh pemerintah.

"Saya pikir ini momentum yang tepat untuk transfrmasi kebijakan energi secara tertutup supaya lebih tepat sasaran," ujarnya.

Laporan Reporter Kontan Filemon Agung | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan