Lebaran 2022
Mudik Lebaran, Kini Penambahan Pengaturan Perjalanan Bagi PPDN dan PPLN
Ada penambahan aturan opsi testing menggunakan tes antigen 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN dari Singapura.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Satgas No 16 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri dan Adendum Surat edaran Satgas No 17 tentang ketentuan pelaku perjalanan luar negeri.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 19 April 2022. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan ada dua kebijakan yang mengatur beberapa tambahan pengaturan.
Tambahan pengaturan ini dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman.
"Penambahan Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, kepulauan Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022)
Selain itu ada penambahan aturan opsi testing menggunakan tes antigen 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN dari Singapura yang telah menetap di Singapura minimal 14 hari.
Baca juga: Pemerintah Buka Pelabuhan Tarempa untuk Pintu Masuk PPLN
Dengan syarat lain, menerima vaksin dosis kedua atau ketiga, menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.
Baca juga: Viral Antrean PPLN di Bandara Soekarno-Hatta, Berikut Respon Satgas Covid-19
Terkait pengaturan testing pelaku perjalanan dalam negeri usia 6-17 tahun. Jika sudah divaksin dosis kedua, dibuktikan dengan kepemilikian sertifikat vaksin, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19.
"Namun Jika belum dosis penuh, wajib menujukkan hasil PCR 3 kali 24 jam," pungkasnya.