Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Anggota Komisi VI DPR: Harus Diusut Tuntas

Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mengingatkan penegakan hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kasus minyak goreng.

Penulis: Reza Deni
Ist
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, mengingatkan penegakan hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kasus minyak goreng.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus minyak goreng.

Pasalnya, persoalan harga minyak goreng ini menurut Intan masih belum selesai, terlebih memasuki Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Pengusaha Minyak Goreng Jadi Tersangka, Berikut Pernyataan GIMNI

"Kita berharap ini bagian dari kerja masyarakat mengawasi, dan terbuka sudah di publik bahwa kelangkaan minyak goreng, harga yang tinggi dan sebagainya, terang benderang di publik," kata Intan kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Dia mengutip bagaimana pernyataan Satgas dan KPPU bahwa 70 persen pasar telah dikuasai perusahaan besar.

Sudah ada Satgas, KPPU yang menyatakan 70 persen pasar dikuasai perusahaan besar.

Legislator PAN itu meminta semua stakeholder terkait harus memberi perhatian soal ini, mulai dari Kemendag, para pengusaha, institusi terkait, hingga masyarakat.

"Jangan dilupakan juga harga harga pangan yang naik termasuk minyak goreng ini belum selesai," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha.

"Bicara HET, ada regulasi dan pengusaha itu bisa melakukan usaha karena ada izin. Kalau melanggar ketentuan yang dibuat pemerintah, cabut izin usahanya. Ini harus secara tegas, aturan sudah dibuat harus ada sanksi yang tegas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap. Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: KSP Dukung Kejaksaan Agung Bongkar Mafia Minyak Goreng

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri. Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).  

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan