Pelaku Perjalanan Internasional dengan Suhu Badan di Atas 37,5 Derajat Celcius Wajib PCR
Tes PCR ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala mirip Covid-19.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seluruh pelaku perjalanan internasional kini tidak wajib lagi menunjukkan hasil negatif Covid-19 vid-19 sebelum memasuki Indonesia.
Baik itu melalui tes PCR maupun tes antigen. "Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di Peduli Lindungi," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Rabu (18/5/2022).
Dia menegaskan, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada, dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala mirip Covid-19.
Atau suhu di atas 37,5 derajat celcius dan disebut suspect. Bagi mereka yang berkewajiban karantina, menjadi syarat untuk menyelesaikannya.
Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5 kali 24 jam.
Baca juga: Sudah Vaksin Dosis 2 dan Booster, Penumpang Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19
Kedua, khusus bagi pelaku perjalanan masuk kategori PPLN Post recovery atau yang sudah menjalani isolasi, perawatan Covid-19, dan tidak dinyatakan aktif menularkan Covid-19, tidak lagi wajib melakukan tes ulang saat kedatangan.
Baca juga: Pemerintah Tambah Enam Bandara Baru untuk Penerbangan Internasional, Berikut Rinciannya
Sama seperti pengaturan sebelumnya. Ada kategori yang dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
"Dengan syarat menujukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19," ujar Wiku.