Senin, 25 Agustus 2025

Harga Emas

Harga Emas Antam Senin 13 Juni 2022: Awal Pekan Naik Tipis Jadi Rp 996.000 per Gram

Harga emas Antam hari Senin (13/6/2022) naik tipis jadi Rp 1.000, jadi Rp 984.000 per gram. Ini rincian harga emas Antam dalam pecahan lainnya.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi - Harga emas Antam hari Senin (13/6/2022) naik tipis jadi Rp 1.000, jadi Rp 984.000 per gram. Ini rincian harga emas Antam dalam pecahan lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian harga emas terbaru untuk hari ini, Senin 13 Juni 2022.

Harga emas Antam pada awal pekan ini naik tipis Rp 1.000 jadi Rp 996.000 per gram.

Mengutip dari logammulia.com, kenaikan harga emas Antam ini terjadi per hari Senin (13/6/2022).

Harga jual emas Antam atau buyback juga mengalami perubahan.

Harga jual emas Antam atau buyback naik sebanyak Rp 2.000 per gram, menjadi Rp 878.000 per gram pada hari ini.

Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Senin, 13 Juni 2022: Tropical, Fortune hingga Sania

Baca juga: Naik Rp 1.000, Harga Emas Antam Hari Ini Mendekati Rp 1 Juta per Gram

Rincian Harga emas Antam pada pecahan lainnya pada Senin, 13 Juni 2022:

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp 548.000

Harga emas batangan 1 gram: Rp 996.000

Harga emas batangan 2 gram: Rp 1.932.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp 2.873.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp 4.755.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp 9.455.000

Baca juga: Kurs Rupiah Diprediksi Melemah Pada Perdagangan Esok

Baca juga: Harga Emas Antam Senin 13 Juni 2022 Naik Rp 1,000 Jadi Rp 996.000 Per Gram

Harga emas batangan 25 gram: Rp 23.512.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp 46.945.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp 93.812.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp 234.265.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp 468.320.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp 936.600.000

*Rincian harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Perhitungan harga emas di atas hanya berlaku di kantor pelayanan Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Sementara di gerai penjualan emas Antam lainnya bisa jadi mematok harga berbeda.

Penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 % (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP), hal ini sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Update Harga Emas Hari Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan