Misbakhun Bela Industri Rumahan Kelembak Menyan Imbas dari PMK Baru Cukai Rokok
Misbakhun menganggap perlakuan istimewa soal cukai untuk KLM Marlboro tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rumahan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Menurutnya, PMK yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 itu memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp 440 per linting.
“PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar," ujar Misbakhun dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Saran Anggota Komisi XI DPR Misbakhun untuk LKPP demi Wujudkan Arahan Presiden Jokowi
Ia menyebut KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp 25 per batang).
Misbakhun menyayangkan karena beleid itu tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.
Misbakhun menduga industri besar seperti Philip Morris memanfaatkan kapasitas produksi dan jaringan pemasaran HM Sampoerna untuk memasifkan peredaran KLM Marlboro.
Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu mendasarkan dugaannya tersebut pada data dari HM Sampoerna yang memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain.
Namun, angka itu melonjak menjadi 98 persen pada Maret 2022.
Misbakhun menyebut HM Sampoerna juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), yakni Cilacap, Tegal, Jogja, Kediri, Cirebon, Gresik, dan Madiun.
Baca juga: Legislator Golkar Misbakhun dan BI Sosialisasikan Gerakan Cinta Rupiah di Pulau Terpencil
Oleh karena itu, Misbakhun menganggap perlakuan istimewa soal cukai untuk KLM Marlboro tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rumahan di berbagai daerah.
Menurut dia, rata-rata kemampuan produksi industri rumahan KLM hanya 4.000 batang per bulan.
Adapun HM Sampoerna, kata Misbakhun, sanggup memproduksi 52 juta batang per bulan.
"Philip Morris tidak punya rekam jejak kretek di Indonesia, tetapi masuk ke pasar kelembak menyan melalui HM Sampoerna,” urainya.
Menurut Misbakhun hal ini jelas menjadi ancaman bagi industri rumahan kelembak menyan.
Sekadar informasi, kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal (local wisdom).
Baca juga: Faisal Basri: Sistem Tak Efektif, Perusahaan Bisa Siasati Kenaikan Cukai Rokok
Rokok beraroma khas itu sangat dikenal oleh kalangan petani dan buruh di wilayah Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, maupun daerah pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Cilacap, dan Kebumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-komisi-xi-dpr-mukhamad-misbakhuna.jpg)