Stafsus Menkeu Cari Solusi jika PSE Diblokir Hambat Penerimaan Pajak
Kementerian Keuangan tidak dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik yang diblokir Kominfo.
Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, pihaknya tidak dapat memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir karena tidak mendaftar ke Kominfo.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dengan demikian, dampaknya ke penerimaan pajak jadi nihil atau yang harusnya terdaftar Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) jadi tidak bisa terdaftar.
Kendati demikian, pemblokiran beberapa PSE Lingkup Privat beberapa waktu terakhir belum ada dampak signifikan ke pemasukan pajak jika diblokir hanya sebentar.
"Kalau penyelesaian masih dalam hitungan bulan, tidak masalah mestinya, jadi beda waktu saja saya rasa. Kalau lama blokirnya? Nah nanti kita carikan solusi, kita belum tahu, kalau itu permanen, nanti kita carikan solusi," ujarnya dalam sesi Media Briefing, Selasa (2/8/2022).
Menurut Yustinus, jika ada PMSE yang belum daftar PSE hingga diblokir, pastinya sebelum ada pemblokiran telah menyetor pajak.
Baca juga: Kominfo Buka Akses Layanan Steam, PayPal, Yahoo, CS Go dan Dota
"Di sini kan jelas karena dia sudah memenuhi syarat sebagai platform yang beroperasi di Indonesia, maka harus pungut PPN. Awalnya kan tetap harus terdaftar di Kominfo dulu, nah ini kan Kominfo punya concern lain karena mandat UU juga untuk pemenuhan pendaftaran, ada kaitannya dengan akuntabilitas publik," katanya.
Dia menyatakan sudah ada diskusi antara Kementerian Keuangan dan Kominfo terkait potensi pajak yang hilang jika ada PMSE diblokir karena tidak daftar PSE.
Baca juga: Sejumlah Situs Judi Online Masih Mudah Diakses, Kapan Diblokir Kominfo?
"Diskusi ada, kan sebenarnya secara formal sudah saling tahu kalau ada concern dan aturan dari kedua belah pihak, dan setelah itu pun kita berkomunikasi kok," pungkas Yustinus.
Kejagung Sita Uang Dolar AS Senilai Rp 1,5 Miliar Dari Mobil Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo |
![]() |
---|
Pasal Pengrusakan UU ITE Lebih Tinggi Hukumannya dari KUHP, Ahli Pidana ITE Jelaskan Alasannya |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Cegah 7 Pejabat BAKTI Kominfo ke Luar Negeri |
![]() |
---|
APJII: Praktik Korupsi Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Harus Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Gelar Aksi di Kejagung, PP HIMMAH Minta Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Diusut Tuntas |
![]() |
---|