Anggota DPR Usul Ada Gerbong Kereta Khusus Merokok, KAI Tegaskan KA Bebas Asap Rokok
KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif.
Dia menegaskan bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.
Baca juga: Anggota DPR Nasim Khan Usul KAI Sediakan Gerbong KRL Khusus Merokok, YLKI: Ngawur
"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," kata Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Anne menyatakan, kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Anne.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
“KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” terang Anne.
Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat Anggota Komisi VI DPR RI dan PT KAI Rabu (20/8) kemarin, anggota dari Fraksi PKB Nasim Khan mengusulkan agar PT KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok, atau menjadi smoking area di kereta api jarak jauh.
“Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” ujar Nasim di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).
Usulan tersebut disampaikan Nasim Khan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin beserta jajaran.
Nasim meyakini bahwa penyediaan gerbong khusus area merokok tersebut akan menguntungkan PT KAI. Sebab, tak sedikit penumpang kereta api jarak jauh dari kalangan perokok.
Di samping itu, Nasim juga berpandangan bahwa keberadaan gerbong khusus perokok, juga bisa menjadi solusi bagi penumpang yang merokok ketika harus menempuh perjalanan panjang.
"Karena 8 jam perjalanan jauh pak. Di bus aja pak 12 jam hampir, 8 jam, 10 jam, itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong pak, saya yakin bisa itu Pak. Ini aspirasi loh pak, Jawa Timur paling banyak ini semua se Jawa ini paling banyak Pak, kasian pak dia. Nilai kemanusiaan juga bisa diterima gitu," pungkasnya.
Apkasi dan Komisi II DPR Dorong Kemandiran Fiskal di Pemerintah Kabupaten |
![]() |
---|
Pernyataan 3 Anggota DPR RI Soal Kenaikan Tunjangan: Nafa Urbach Dukung Tunjangan Rumah Rp50 Juta |
![]() |
---|
DPR dan DPD RI Desak Pelaku Usaha Tambang di Papua Berdayakan Masyarakat serta Industri Lokal |
![]() |
---|
Sorotan Pekan Ini: Tunjangan Rumah Anggota DPR dan Warga Sukabumi Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja-Solo, 21 Agustus 2025: Keberangkatan dari Stasiun Palur dan Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.