Jumat, 29 Agustus 2025

Harga Emas

Harga Emas Antam Rabu 21 September 2022: Turun Rp 5.000 per Gram Hari Ini

Harga emas Antam Rabu (21/9/2022) turun jadi Rp 937.000 per gram, simak rincian harga emas Antam dalam berbagai pecahan hari ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia di Jakarta - Harga emas Antam Rabu (21/9/2022) turun jadi Rp 937.000 per gram, simak rincian harga emas Antam dalam berbagai pecahan hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah harga emas Antam terbaru dalam berbagai pecahan pada hari ini (21/9/2022).

Harga emas alami penurunan harga pada hari ini, sebanyak Rp 5.000 per gram.

Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam pada Rabu, 21 September 2022 turun jadi Rp 937.000 per gram.

Harga jual kembali atau buy back emas Antam saat ini menjadi Rp 805.000 per gram.

Jadi harga buy back emas Antam merosot sebanyak Rp 4.000 per gram.

Update terakhir harga emas Antam terjadi pada hari ini (21/9/2022) pukul 08.07 WIB.

Baca juga: Hari Ini, IHSG Dibuka Menguat Dipimpin Sektor Teknologi, 165 Saham Alami Kenaikan

Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu (21/9/2022) Mengutip dari Logammulia.com:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 518.500

- Harga emas 1 gram: Rp 937.000

- Harga emas 2 gram: Rp 1.814.000

- Harga emas 3 gram: Rp 2.696.000

- Harga emas 5 gram: Rp 4.460.000

- Harga emas 10 gram: Rp 8.865.000

Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Diprediksi Melemah oleh Ketidakpastian Global

- Harga emas 25 gram: Rp 22.037.000

- Harga emas 50 gram: Rp 43.995.000

- Harga emas 100 gram: Rp 87.912.000

- Harga emas 250 gram:  Rp 219.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 438.820.000

- Harga emas 1000 gram: Rp 877.600.000

*Rincian harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Analis: Buyback Saham BBRI Beri Sinyal Positif bagi Investor

Harga emas Antam di atas masih harga dasar, untuk harga NPWP dan Non NPWP ada sedikit perbedaan.

Harga emas Antam NPWP biasanya ditambahkan harga pajaknya yaitu sebanyak 0,45 persen.

Untuk harga Emas Antam Non NPWP, harganya ditambahkan dengan harga pajak sebanyak Rp 0,90 persen.

Berdasarkan aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buy back emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali emas Antam oleh pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Berdasarkan PPh 22, transaksi buy back nantinya akan dipotong langsung dari total nilai buy back-nya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Harga Emas Antam Hari Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan