Kamis, 2 Oktober 2025

Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Berikut Rinciannya

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
dok ASDP Indonesia Ferry
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kementerian Perhubungan menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi setelah sempat ditunda karena adanya evaluasi. 

d. tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 355.000 menjadi Rp. 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.500.

“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jabar Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved