Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Berikut Rinciannya
Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.
d. tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp. 355.000 menjadi Rp. 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.500.
“Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” jabar Dirjen Hendro.
Dirjen Hendro berharap dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.