Senin, 25 Agustus 2025

Harga Emas

Rincian Harga Emas Antam Selasa, 4 Oktober 2022: Naik Rp 10.000, Jadi Rp 955.000 per Gram

Rincian lengkap harga emas Antam hari ini Selasa (4/10/2022) naik drastis Rp 10.000, emas batangan 1 gram dibanderol Rp 955.000.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan menunjukkan logam mulia yang dijual di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Rincian lengkap harga emas Antam hari ini Selasa (4/10/2022) naik drastis Rp 10.000, emas batangan 1 gram dibanderol Rp 955.000. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa (4/10/2022).

Harga logam mulia atau emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini naik drastis Rp 10.000.

Kini, emas batangan 1 gram dibanderol Rp 955.000.

Sementara untuk harga emas dengan ukuran terkecil 0,5 gram hari ini seharga Rp 527.500.

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam 3 Oktober 2022: Naik Rp 2.000, per Gramnya Rp 945.000

Kemudian, harga buyback atau transaksi jual kembali emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan Rp 14.000, jadi Rp 830.000.

Artinya, pihak Antam akan membeli emas Anda dengan harga tersebut di Butik Emas Logam Mulia Antam.

Dikutip dari laman logammulia.com, berikut rincian harga emas Antam Selasa (4/10/2022):

Harga emas batangan 0,5 gram: Rp527.500

Harga emas batangan 1 gram: Rp955.000

Baca juga: Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR, Siapa Paling Murah?

Harga emas batangan 2 gram: Rp1.850.000

Harga emas batangan 3 gram: Rp2.750.000

Harga emas batangan 5 gram: Rp4.550.000

Harga emas batangan 10 gram: Rp9.045.000

Harga emas batangan 25 gram: Rp22.487.000

Harga emas batangan 50 gram: Rp44.895.000

Harga emas batangan 100 gram: Rp89.712.000

Harga emas batangan 250 gram: Rp224.015.000

Harga emas batangan 500 gram: Rp447.820.000

Harga emas batangan 1.000 gram: Rp895.600.000

*) Disclaimer: Harga emas dilansir logammulia.com, dapat berubah sewaktu-waktu.

Sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Harga Emas

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan