Senin, 25 Agustus 2025

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online, Mudah dan Tanpa Aplikasi

Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online tanpa menggunakan aplikasi.

Tangkapan Layar konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online 

3. Isi seluruh kolom secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas Anda

4. Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuuhkan sesuai permohonan yang diajukan, seperti:

a. Debitur Perseorangan

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli:

- KTP untuk debitur WNI

- Paspor untuk debitur WNA

b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia

Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli:

- KTP untuk keluarga/ahli waris WNI

- Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA

- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)

- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.

c. Debitur Badan Usaha

Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha:

- KTP untuk Direktur WNI

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan