33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya
Kementerian Ketenagakerjaan meminta semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023.
Terkait kedua hal tersebut, simak penjelasan berikut ini:
Penyempurnaan formula penghitungan upah minimum
Terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan (tahun ini) dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.
Adapun rumus penyesuaian nilai upah minimum adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
- Penyesuaiann Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
- Alpha: indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja
Seluruh data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Penting untuk diperhatikan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen).