Kamis, 4 Juni 2026

Harga Rokok Naik

Daftar Terbaru Harga Rokok per 1 Januari 2023, Cukai Naik 10 Persen

Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen, sehingga harga rokok mengalami penyesuaian.

Tayang:
Pixabay
Ilustrasi rokok. Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen, sehingga harga rokok mengalami penyesuaian. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen.

Diketahui, Pemerintah Indonesia menaikkan cukai rokok 10 persen, berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Adanya hal tersebut, harga rokok pun mengalami penyesuaian.

Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 191/PMK.010/2022, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keungan nomor 192/PMK.010/2021, tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok atau klobot, dan tembakau iris.

Lantas berikut daftar harga eceran terbaru rokok per 1 Januari 2023.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

-Golongan I Paling rendah Rp 2.055 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 1.255 per batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

-Golongan I Paling rendah Rp 2.165 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

-Golongan I Paling rendah Rp 1.250,00 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 720 per batang.

-Golongan III Paling rendah Rp 605 per batang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved