Harga Rokok Naik
Daftar Terbaru Harga Rokok per 1 Januari 2023, Cukai Naik 10 Persen
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen, sehingga harga rokok mengalami penyesuaian.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen.
Diketahui, Pemerintah Indonesia menaikkan cukai rokok 10 persen, berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.
Adanya hal tersebut, harga rokok pun mengalami penyesuaian.
Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) Nomor 191/PMK.010/2022, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keungan nomor 192/PMK.010/2021, tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok atau klobot, dan tembakau iris.
Lantas berikut daftar harga eceran terbaru rokok per 1 Januari 2023.
Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
-Golongan I Paling rendah Rp 2.055 per batang.
-Golongan II Paling rendah Rp 1.255 per batang.
Sigaret Putih Mesin (SPM)
-Golongan I Paling rendah Rp 2.165 per batang.
-Golongan II Paling rendah Rp 1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
-Golongan I Paling rendah Rp 1.250,00 per batang.
-Golongan II Paling rendah Rp 720 per batang.
-Golongan III Paling rendah Rp 605 per batang.
Filter Sigaret Kretek Tangan (SKTF) atau Filter Sigaret Putih Tangan (SPTF)
-Harga eceran paling rendah Rp 2.055,00 per batang.
Baca juga: Sejumlah Akademisi Pesimistis Revisi PP 109/2012 Efektif Kurangi Konsumsi Rokok
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
-Golongan I Paling rendah Rp 860 per batang.
-Golongan II Paling rendah Rp 200 per batang.
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga stabil, harga eceran paling rendah Rp 275 per batang.
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290 per batang.
Jenis Cerutu (CRT)
-Harga jual eceran paling rendah Rp 495 per batang.
Pertimbangan 4 Aspek
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan cukai rokok selalu mempertimbangkan empat aspek penting.
Baca juga: Oknum Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Penembakan yang Tewaskan Haji Permata 2 Tahun Lalu
Yakni aspek pengendalian konsumsi, produksi, penerimaan negara, dan keempat terkait aspek pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok.”
“Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wamenkeu dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (04/11/2022) lalu, dikutip dari kemenkeu.go.id.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-dfdf.jpg)