Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari
Mendag menegaskan, pembelian minyak goreng MinyaKita tidak perlu menggunakan KTP. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 liter per hari.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
KOMPAS.com/Nissi Elizabeth
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Mendag menegaskan, pembelian minyak goreng MinyaKita tidak perlu menggunakan KTP. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli sebanyak 2 liter per hari.
Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan MinyaKita difokuskan ke pasar rakyat.
"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya MinyaKita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," ujar Kasan.
(Tribunnews.com, Widya, Endrapta Pramudhiaz)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.