Jumat, 26 September 2025

SPT Pajak

Beda Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Pengisian SPT Tahunan

Berikut perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dalam pengisian SPT Tahunan yang biasa dilakukan wajib pajak setiap tahunnya.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. - Ini beda formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS dalam pengisian SPT Tahunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Setiap tahunnya, warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak gunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Biasanya, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui laman efiling.pajak.go.id.

Untuk pengisian SPT Tahunan, terdapat tiga formulir yang membedakannya, yakni formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Lalu, apa perbedaannya?

Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan, SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Cara Lapor SPT Tahunan

Untuk pengisian SPT Tahunan, dapat dilakukan sesuai dengan cara di bawah ini:

Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Haruskah Lapor SPT Tahunan ?

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NIK KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Kemudian, masukkan kata sandi Anda.

4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login.

5. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

6. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.

7. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

8. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

9. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

10. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

11. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

12. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

13. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

14. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

15. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?

16. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

17. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

18. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

19. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

20. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

21. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

22. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

23. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

24. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

25. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan