Sabtu, 20 September 2025

SPT Pajak

Lapor Pajak SPT Tahunan 2024 Masih di pajak.go.id, Simak Panduannya

Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, simak ini panduan untuk Lapor SPT Tahunan 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar Laman DJP Online
Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui djponline.pajak.go.id, simak ini panduan untuk Lapor SPT Tahunan 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi memperbaiki sistem administrasi perpajakan, satu di antaranya adalah layanan terbaru Coretax DJP.

Melansir laman pajak.go.id, Coretax DJP merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.

Meskipun Coretax sudah diperkenalkan, penerapan sistem ini sepenuhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Oleh karena itu, untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan tetap dilakukan melalui pajak.go.id, sistem yang sudah digunakan oleh wajib pajak selama ini.

Kemudian, EFIN masih digunakan di pajak.go.id untuk mendaftar atau mengganti kata sandi akun, tetapi tidak lagi digunakan dalam sistem Coretax DJP.

Untuk Coretax DJP, verifikasi akan dilakukan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 

Baca juga: Lupa EFIN? Berikut Cara Dapat EFIN untuk Lapor SPT Tahunan

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, berikut panduan yang perlu dilakukan:

1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas.

2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan Pajak

Pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol "Klik di sini" di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol "di bawah ini".

3. Pilih Jenis SPT

Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan