SPT Pajak
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing
Simak cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing. Diisi oleh pegawai dengan gaji kurang dari Rp 60 juta per tahun.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Whiesa Daniswara
11. Kirim SPT;
12. klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan 1770 SS.
Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN
Perbedaan Formulir SPT Tahunan
1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
Diisi oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu, maka dalam pelaporan pajaknya menggunakan formulir 1770SS.
2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Formulir ini diperuntukan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun;
- Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau,
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya.
Baca juga: Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah yang Tak Kena Pajak Haruskah Lapor SPT Tahunan ?
3. Formulir SPT 1770
Sedangkan bagi mereka merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770.
Adapun formulir 1770 ini diperuntukkan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.