Jumat, 12 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dicopot dari Jabatan Gara-gara Ulah Anak, Rafael Alun Masih Dapat Gaji dari Pemerintah

Meski masih menerima gaji dari tempat kerjanya di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisamnbodo tidak dapat mencairkan tunjangan jabatan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
IST
Pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo masih mendapatkan gaji usai dicopot dari jabatannya.

Awan mengatakan, meski masih menerima gaji namun tunjangan yang diberikan kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu, tidak dapat dicairkan.

"Masih (dapat gaji) tapi tunjangannya gak dapat," kata Awan kepada wartawan, di Kantor DJP, Jum'at (24/2/2023).

Awan menjelaskan, status Rafael Alun saat ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kata dia, penetapan status itu untuk mempermudah proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dicopot dari jabatannya, status beliau masih pegawai negeri sipil, makannya kita periksa. (cuman ga jabat) iya," papar dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu telah mengambil sikap terhadap status kepegawaian Rafael Alun Trisambodo

Kata dia, jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengenai status RAT, yang bersangkutan per kemarin, 23 Februari, mita copot dari jabatannya. Tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik seluruh disiplin, aturan administrasi ASN," ucap Suahasil.

Baca juga: Selain Copot Rafael Alun, Sri Mulyani Juga Terbitkan Surat Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan mengecam kekerasan yang dilakukan oleh anak dari Rafael Alun. Dia juga berjanji, hal ini menjadi peristiwa yang terakhir di lingkungan Kemenkeu.

Baca juga: Kemenkeu: Jeep Rubicon Milik Rafael Alun Sudah Dilaporkan ke Penyidik 

"Jadi posisi Kemenkeu tentang penganiayaan tersebut kita tidak bisa menerima dan kita mengecam. Dan harapan kita yang tadi, kita berharap ini menjadi yang terakhir. Tidak bisa kita terima," tegasnya.

Sebagai informasi, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Jeep Rubicon Anak Pejabat Pajak Pakai Nopol Palsu, Polisi: demi Hindari Tilang Elektronik 

Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan