Senin, 18 Agustus 2025

Gaya Hidup Pejabat

Kemenkeu Ngaku Tak Tahu Ada Pegawai Pajak dan Bea Cukai Lakukan Transaksi Janggal Rp300 Triliun

69 pegawai yang memiliki harta kekayaan yang tak wajar sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

banjarmasi.tribunnews.com
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terdapat transaksi janggal yang mencurigakan senilai Rp300 triliun dilakukan pegawai lingkungan Kemenkeu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjadi sorotan usai mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki harta tidak wajar.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada transaksi janggal yang mencurigakan senilai Rp300 triliun dilakukan pegawai lingkungan Kemenkeu.

"Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun

Menyikapi hal tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima informasi terkait transaksi janggal yang dilakukan ASN Kemenkeu.

"Memang sampai saat ini khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek," ujar Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh dikutip dari Kontan, Kamis (9/3/2023).

Hal senada juga diutarakan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang mengaku pihaknya belum menerima informasi tersebut sehingga masih enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

"Kami belum menerima suratnya, jadi belum bisa berkomentar," ujar Prastowo.

69 Pegawai Diperiksa

Yustinus mengatakan, 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan yang tak wajar sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo usai Konferensi Pers, Rabu (8/3/2023).

Kata Prastowo, dari 69 pegawai itu 10 diantaranya sudah dilakukan pemanggilan.

Dia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap, bahkan dia mengaku perlu waktu dua Minggu untuk mendapatkan hasil pemeriksaan.

"69 pegawai high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan. Karena kita butuh investgator yang banyak, ini kita kerahkan semua upaya untuk itu," ucap dia.

"10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," sambungnya.

Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menambahkan, Kemenkeu telah membentuk suatu program dalam menangani kasus 60 yang memiliki profil merah.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan