Gaya Hidup Pejabat
Kemenkeu Ngaku Tak Tahu Ada Pegawai Pajak dan Bea Cukai Lakukan Transaksi Janggal Rp300 Triliun
69 pegawai yang memiliki harta kekayaan yang tak wajar sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjadi sorotan usai mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki harta tidak wajar.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada transaksi janggal yang mencurigakan senilai Rp300 triliun dilakukan pegawai lingkungan Kemenkeu.
"Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun
Menyikapi hal tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima informasi terkait transaksi janggal yang dilakukan ASN Kemenkeu.
"Memang sampai saat ini khususnya Inspektorat Jenderal belum menerima informasinya seperti apa. Nanti akan kami cek," ujar Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh dikutip dari Kontan, Kamis (9/3/2023).
Hal senada juga diutarakan Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang mengaku pihaknya belum menerima informasi tersebut sehingga masih enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
"Kami belum menerima suratnya, jadi belum bisa berkomentar," ujar Prastowo.
69 Pegawai Diperiksa
Yustinus mengatakan, 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan yang tak wajar sebagian besar berasal dari unit Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
"Detilnya saya juga belum tahu. Menurut info memang sebagian besar dari 2 institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi juga ada dari direktorat lainnya," kata Prastowo usai Konferensi Pers, Rabu (8/3/2023).
Kata Prastowo, dari 69 pegawai itu 10 diantaranya sudah dilakukan pemanggilan.
Dia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan secara bertahap, bahkan dia mengaku perlu waktu dua Minggu untuk mendapatkan hasil pemeriksaan.
"69 pegawai high risk dipanggil secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan. Karena kita butuh investgator yang banyak, ini kita kerahkan semua upaya untuk itu," ucap dia.
"10 sudah kita panggil. Kita akan terus seminggu dua minggu ini akan kita kerjakan," sambungnya.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh menambahkan, Kemenkeu telah membentuk suatu program dalam menangani kasus 60 yang memiliki profil merah.
"Irjen membentuk suatu crash program, kita sudah mulai memanggil pegawai tersebut Senin kemarin, kita rencana target 2 Minggu kita selesaikan," tegasnya.
Terakhir, Kata Awan, nantinya hasil dari pemeriksaan itu menjadi titik mula penjatuhan hukuman kepada pegawai Kemenkeu, jika ditemukan pelanggaran.
"Nanti bisa dilanjutkan kepada tahap berikutnya, sampai investigasi atau bahkan penjatuhan hukuman disiplin. Apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat," ungkapnya.
Pejabat Bea Cukai Makassar Dicurigai
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjadi sorotan karena dirinya memiliki sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur.
Di Twitter, nampak aset tersebut berupa rumah bertingkat megah berkelir putih.
Ternyata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyelisik asal-usul harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono.
Baca juga: KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Bahkan, PPATK telah mengirim hasil analisis (HA) penelusuran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022 silam.
"Ya kami sudah kirim HA ke KPK sejak awal 2022 atas nama yang bersangkutan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).
PPATK menduga Andhi Pramono sama seperti Rafael Alun yang juga menggunakan nominee untuk membeli aset.
"Ya dugaan demikian," ungkap Ivan.
Dikonfirmasi terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait HA yang dikirimkan oleh
PPATK.
"Bentar saya cek dulu," kata Pahala.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.
Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 miliar berupa kas dan setara
kas.
Rafael Alun Dipecat
Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Gaya Hidup Pejabat
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun yang Disita Dikembalikan |
---|
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK |
---|
KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 M |
---|
KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar |
---|
KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Tersangka Pencucian Uang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.